PERATURAN PERUSAHAAN
Peraturan Perusahaan ini dibuat sebagai pedoman di dalam hubungan kerja untuk mencapai keserasian yang mantap, tenteram dan dinamis untuk menjamin kesejahteraan, Kesehatan dan keselamatan kerja karyawan serta kesinambungan jalannya Perusahaan yang pasti dan berkembang.
Peraturan Perusahaan ini mengatur tentang syarat – syarat kerja, hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha serta kesejahteraan karyawan yang secara keseluruhan harus mendorong kegairahan kerja untuk meningkatkan produksi dan produktivitas kerja serta meningkatkan kesejahteraan karyawan.
PASAL 1
PENERIMA KARYAWAN BARU
PASAL 1.A
Bagi PKWTT / Staff Bulanan :
-
Calon yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus ujian/test yang diadakan oleh Perusahaan diterima sebagai karyawan dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak karyawan mulai bekerja di Perusahaan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon karyawan yang bersangkutan.
-
Selama dalam masa percobaan masing – masing pihak (karyawan dan pengusaha) dapat memutuskan hubungan kerja setiap saat tanpa syarat.
-
Seorang karyawan yang telah menyelesaikan masa percobaan dengan baik diangkat sebagai karyawan tetap dengan masa percobaan tersebut di hitung sebagai masa kerja.
PASAL 1.B
Bagi PKWT / Staff Harian :
-
PKWT adalah pekerja harian atau Borongan.
-
Untuk Pekerja waktu tertentu (PKWT) yang diterima akan dipekerjakan selama masa kontrak.
-
Pekerja PKWT bisa diperpanjang kontrak apabila masih dibutuhkan.
PASAL 2
PENETAPAN DAN PEMINDAHAN KARYAWAN
( M U T A S I )
-
Dalam hal penentuan tugas, penempatan serta pemindahan (mutasi) karyawan, Perusahaan akan selalu memperhatikan kamampuan, kecakapan dari tempat yang tersedia dengan mempertimbangkan diri karyawan yang bersangkutan.
-
Perusahaan berwenang dan berhak untuk memindahkan karyawan dari bagian satu kebagian yang lain menurut kebutuhan dan kepentingan operasi Perusahaan.
-
Pemindahan karyawan (mutasi) tidak diperbolehkan/diperkenankan sebagai Tindakan hukuman dari Perusahaan atau mengurangi hak karyawan. Dan apabila pemindahan karyawan (mutasi) pada jabatan yang lebih tinggi, maka upahnya disesuaikan dengan jabatan yang baru tersebut.
PASAL 3
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
-
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku dari kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari kerja seminggu.
-
Jam kerja di Perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan apabila Perusahaan memerlukan kerja shift maka karyawan harus bersedia untuk melaksanakan waktu kerja tersebut.
-
Waktu istirahat tidak diperhitungkan sebagai waktu kerja.
-
Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu adalah sebagai kerja lembur.
PASAL 4
KERJA LEMBUR
-
Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi karyawan, kecuali hal-hal sebagai berikut:
-
Dalam hal-hal yang bersifat force majeur seperti kebakaran dan sebagainya.
-
Dalam hal ada pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan Kesehatan dan keselamatan kerja.
-
Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi Perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
-
Dalam hal-hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera.
-
Bagi karyawan yang tidak dapat melaksanakan kerja lembur minta ijin kepada Perusahaan / yang berwenang.
-
Perhitungan upah lembur diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan PP 35 tahun 2021 yaitu sebagai berikut :
-
1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja / Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan :
-
Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
-
Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.
2. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja / Buruh sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan paa hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
a. perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut :
1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut :
1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
3. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah Kerja Lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan / atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:
a. jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
b. jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan
c. jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
PASAL 5
ISTIRAHAT MINGGUAN
Setelah bekerja selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, kepada karyawan diberikan istirahat mingguan selama 2 (dua) hari.
PASAL 6
ISTIRAHAT TAHUNAN (PKWTT)
-
Setiap karyawan yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas istirahat sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah.
-
Perusahaan dapat menunda permohonan istirahat tahunn paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hak istirahat tahunan.
-
Bagi karyawan yang akan menggunakan istirahta tahunannya, karyawan harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan seminggu sebelumnya.
-
Perusahaan akan memberitahukan kepada karyawan bilamana atas istirahat tahunan timbul.
-
Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan sejak lahirnya hak tersebut karyawan tidak mempergunakan bukan karna alasan-alasan yang diberikan oleh Perusahaan.
PASAL 7
CUTI HAID DAN CUTI HAMIL / KEGUGURAN (PKWTT)
-
Bagi karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
-
Bagi karyawan Wanita yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan atau gugur kandung dengan mendapat upah penuh.
-
Bagi karyawan Wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1 ½ (satu setengah) bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter kandungan atau bidan.
-
Bagi karyawan yang akan menggunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan disertai Surat Keterangan Dokter atau bidan yang merawatnya.
PASAL 8
HARI – HARI LIBUR RESMI
Pada hari – hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, karyawan dibebaskan dari bekerja dengan mendapat upah penuh.
PASAL 9
IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DENGAN
MENDAPAT UPAH / TANPA UPAH
-
Perusahaan dapat memberikan ijin kepada karyawan meinggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila :
-
Pernikahan karyawan sendiri 3 hari
-
Menikahkan anaknya 2 hari
-
Pembaptisan/khitanan anak karyawan 2 hari
-
Istri karyawan melahirkan/keguguran kandungan 2 hari
-
Suami/istri, orang tua mertua, menantu meninggal dunia 2 hari
-
Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 hari
-
Ijin meninggalkan pekerjaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak bukti-bukti dapat diajukan kemudian.
-
Atas pertimbangan-pertimbangan Perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut pada ayat (1) diatas dapat diberikan tanpa upah.
-
Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaan tanpa ijin atau surat-surat keterangan yang sah/alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.
-
Besarnya upah yang tidak dibayar sebagaimana tersebut pada ayat (3) dan ayat (4) adalah : 1/21 (seperduapuluhsatu) x upah sebulan x jumlah hari mangkir /ijin tanpa upah.
PASAL 10
KARYAWAN YANG DITAHAN PIHAK BERWAJIB
-
Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Untuk 1 (satu) orang tanggungan : 25% (dua piluh lima perseratus) dari upah;
-
Untuk 2 (dua) orang tanggungan : 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah;
-
Untuk 3 (tiga) orang tanggungan : 45% (empat puluh lima perseratus) dari upa;
-
Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih : 50% (lima puluh perseratus) dari upah.
-
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib
-
Pengusaha dapat melakukan perkara kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
-
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebulan 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, maka pengusaha wajib memperkerjakan pekerja/buruh Kembali.
-
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud ayat 3 berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
-
Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilakukan tanpa penetapan Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
-
Pengusaha wajib membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5), diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
PASAL 11
SISTEM PENGUPAHAN
-
Sistem pengupahan diatur menurut status karyawan dengan ketentuan upah terendah tidak kurang dari ketentuan upah minimum yang berlaku.
-
Penetapan upah pada dasarnya ditetapkan berdasarkan jabatan, keahlianm kecakapan, prestasi kerja dan kondite dari masing-masing karyawan yang bersangkutan.
-
Bagi upah karyawan yang terkena pajak penghasilan, maka pajak penghasilan tersebut di tanggung oleh karyawan yang bersangkuta.
-
Upah pekerja terendah adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku.
PASAL 12
PENINJAUAN UPAH
-
Kenaikan upah perorang tidak dikenakan otomatis tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan atas dasar masa kerja, prestasi dan kondite dari masing-masing karyawan.
-
Peninjauan upah secara umum akan dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setahun sekali dengan didasarkan pada pertimbangan Indeks Harga Konsumen (IHK) , kemampuan dan perkembangan perusahaan.
-
Karyawan berhak mendapatkan Uang Kompensasi setiap penanda tanganan kontrak selesai.
PASAL 13
TUNJANGAN HARI RAYA
-
Menjelang hari raya Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
-
Bagi karyawan yang sudah bekerja pada Perusahaan 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 (satu) tahun, Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional :
Masa kerja X Upah 1 (satu) bulan.
-
​
-
Tunjangan Hari Raya (THR) Pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum hari raya masing-masing.
-
Sebagai dasar pemberian THR adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap.
PASAL 14
PERAWATAN DAN PENGOBATAN
-
Untuk melindungi dan memelihara Kesehatan para karyawan maupun keluarganya, Perusahaan mengikutsertakan BPJS Kesehatan.
-
Dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan tersebut berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.
PASAL 15
UPAH SELAMA SAKIT
-
Apabila karyawan sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat keterangan Dokter, maka upahnya akan dibayar.
-
Apabila karyawan sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (serratus persen) dari upah;
-
Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah;
-
Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari upah; dan
-
Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum
-
Pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
-
Dan apabila setelah 12 (dua belas) bulan ternyata karyawan yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja Kembali, maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
PASAL 16
KESELAMATAN KERJA
Perusahaan dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah keselamatan kerja, karenanya masalah kedua belah pihak akan berusaha sekuat tenaga untuk mencegah dan menghindaro kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karyawan
PASAL 17
KEAMANAN DALAM HUBUNGAN KERJA
-
Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja serta sakit akibat hubungan kerja, karyawan dan pengusaha menyadari pentingnya dibentuk Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3) di Perusahaan .
-
Karyawan wajib untuk melaksanakan petunjuk-petunjuk mengenai keselamatan kerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
-
Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dan kebersihan lingkungan tempat kerja.
PASAL 18
PERLENGKAPAN KERJA
-
Perusahaan wajib untuk menyediakan alat-alat perlengkapan kerja untuk menjamin keselamatan para karyawan dalam melaksanakan pekerjaannya.
-
Karyawan berkewajiban memakai dan memelihara dengan baik alat-alat perlengkapan kerja tersebut serta memakai alat pelindung diri yang telah disediakan oleh Perusahaan.
PASAL 19
TUNJANGAN KECELAKAAN
-
Perusahaan mengikutsertakaan para karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
-
Apabila karyawan mendapat kecelakaan kerja maka santunan atau jaminan yang diterima meliputi :
-
Biaya transport dari tempat kecelakaan ke rumah sakit / rumah;
-
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB);
-
Biaya perawatan;
-
Santunana catat;
-
Santunan Kematian
PASAL 20
TUNJANGAN KEMATIAN BUKAN OLEH KARENA
KECELAKAAN KERJA
-
Apabila terjadi PHK karena karyawan meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan sejumlah uang sebagaimana PP 35 tahun 2021 Pasal 57:
-
Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 40 ayat (2)
-
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3); dan
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
PASAL 21
TEMPAT IBADAH
-
Perusahaan memberikan kesempatan kepada karyawan yang beragama islam untuk menjalankan ibadah sholat.
-
Dengan memperhatikan lokasi dan ruangan yang ada, Perusahaan menyediakan tempat ibadah yang memenuhi syarat-syarat peribadatan.
PASAL 22
MEMENUHI KEWAJIBAN IBADAH
Kepada karyawan yang tidak dapat menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban menurut agamanya selama waktu yang diperlukan dengan tetap membayar upah sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PASAL 23
KOPERASI KARYAWAN
Dalam rangka menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan di kalangan para karyawan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, Perusahaan mendukung dan membantu terbentuknya Koperasi karyawan di Perusahaan.
PASAL 24
KELUARGA BERENCANA
-
Dalam rangka menyesuaikan program Keluarga Berencana (KB) Perusahaan mendukung dan membantu para karyawan dalam melaksanakan program tersebut dalam batas-batas kemampuan Perusahaan.
-
Perusahaan memberikan ijin kepada setiap karyawan untuk mengadakan konsultasi pemeriksaan berkenaan dengan kepesertaan dalam program KB.
PASAL 25
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN KARYAWAN
-
Setiap karyawan harus telah hadir ditempat tugas masing-masing tepat pada waktu yang telah ditetapkan dan demikian pula pada waktu pulang meninggalkam pekerjaan harus tepat pada waktunya.
-
Setiap karyawan wajib mengisi daftar absensi baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi oleh karyawan sendiri.
-
Setiap karyawan wajib mematuhi dan mengikuti setiap petunjuk/instruksi yang diberikan oleh Perusahaan atau yang berwenang.
-
Setiap karyawan wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang ditentukan oleh Perusahaan dengan baik, hati-hati disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
-
Setiap karyawan wajib menjaga serta memelihara dengan bertanggung jawab keberadaan barang kator semua milik Perusahaan dan melaporkan kepada Perusahaan apabila mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian Perusahaan.
-
Setiap karyawan wajib manjaga kebersihan di masing-masing tempat kerjanya dan menghindari segala kemungkinan terjadinya kebakaran.
-
Setiap karyawan wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan kepada siapapun mengenai segala hal yang diketahuinya mengenai Perusahaan.
-
Setiap karyawan wajib melaporkan kepada Perusahaan apabila ada perubahan-perubahan status dirinya, seperti susunan keluarga, perubahan Alamat dan sebagainya.
-
Setiap karyawan memeriksa alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau meninggalkan pekerjaan, sehingga benar-benar tidakakan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
-
Pihak kedua harus ikut menghindari segala kemungkinan terjadinya kecelakaan dan hal-hal lain yang memungkinkan terjadinya kecelakaan kerja dengan bekerja secara hati-hati sesuai dengan prosedur kerja yang ditetapkan.
-
Pihak kedua harus bekerjasama dan manjaga etika kerja dengan saling menghargai dan menghormati sesama rekan kerja.
-
Apabila pihak kedua bermaksid izin tidak masuk, pulang, setengah hari kerja atau sakit, maka pihak kedua harus mengikuti prosedur yang berlaku di Perusahaan.
-
Pihak kedua harus menjaga norma agama dan norma Susila yang berada diperusahaan dan atau lingkungan Perusahaan.
PASAL 26
LARANGAN-LARANGAN BAGI KARYAWAN
-
Setiap karyawan dilarang membawa/mempergunakan barang-barang milik Perusahaan membawa keluar dari lingkungan Perusahaan tanpa ijin dari Perusahaan.
-
Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah/atasan langsungnya atau pemilik Perusahaan.
-
Setiap karyawan dilarang merokok di tempat yang berbahaya / terlarang, serta membuang patung rokok disembarang tempat.
-
Setiap karyawan dilarang membawa barang-barang yang membahayakan, seperti senjata tajam/api, barang-barang yang mudah menimbulkan kebakaran atau yang bersifat membahayakan.
-
Setiap karyawan dilarang berjudi dalam bentuk apapun di lingkungan Perusahaan.
-
Setiap karyawan dilarang menjual barang-barang berupa apapun atau mengedarkan daftar sokongan, menempelkan poster yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, tanpa ijin Perusahaan.
-
Setiap karyawan dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa, menyimpan dan menyalahgunakan bahan narkotika Zat aktif menggelapkan, menadah, serta mencuri, bertengkar atau berkelahi dengan sesame karyawan/pimpinan Perusahaan/atasannya didalam lingkungan pekerjaan.
-
Setiap karyawan dilarang melakukan Tindakan asusila didalam lingkungan Perusahaan.
PASAL 27
PELANGGARAN TATA TERTIB YANG DAPAT MENGAKIBATKAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
-
Setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja Perusahaan, Pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dasar yang digunakan adalah PP 35 Tahun 2021. Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021 Pasal 40 ayat (2)
-
Uang pernghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (3); dan
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021 Pasal 40 ayat (4)
-
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama maka Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (4); dan
-
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
-
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah 35/2021 Pasal 37 ayat (2)
PASAL 28
LARANGAN PENGUSAHA MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
-
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
-
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter salama waktu yang tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
-
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
-
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya;
-
Pekerja/buruh menikah;
-
Pekerja/buruh Perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya;
-
Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh lainnya didalam satu Perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
-
​
-
-
​
-
-
​
PASAL 29
PEMBERIAN SURAT PERINGATAN
-
Perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan tertulis kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja perusahaan antara lain sebagai berikut:
a. Sering datang terlambat atau pulang mendahului waktu yang telah ditetapkan.
b. Tidak mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan petunjuk atasan.
c. Menolak perintah yang layak.
d. Melakukan kewajiban secara serampangan.
-
Kepada karyawan yang melakukan terhadap tata tertib kerja, perusahaan akan memberikan surat peringatan tertulis, yaitu :
-
Surat Peringatan I (pertama);
-
Surat Peringatan II (kedua);
-
Surat Peringatan III (ketiga).
-
-
Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urutan urutannya, tetapi dapat dinilai dari besar kecilnya kesalahan yang dilakukan karyawan.
-
Perusahaan dapat memberikan langsung surat peringatan III (terakhir) kepada karyawan apabila :
-
Setelah tiga kali berturut-turut pekerja tetap menolak untuk mentaati perintah atau penugasan yang layak sesuai Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan.
-
Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
-
Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba di bidang tugas yang ada.
-
Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan yang dapat dikenakan peringatan terakhir.
-
-
Masa berlaku masing-masing Surat Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama 6 (enam) bulan dan apabila ternyata setelah Peringatan III (terakhir) karyawan yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai prosedur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PASAL 30
-
​
-
Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa ijin atau surat-surat keterangan yang sah/alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir.
-
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
-
Keterangan tertulis dan bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada aya (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja.
-
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh Peraturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 51 yang sebagai berikut :
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis maka Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penggntian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021 Pasal 40 ayat (4); dan
-
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
-
Upah yang tidak dibayar selama mangkir adalah sebesar 1/21 (seperduapuluhsatu) X upah satu bulan X jumlah mangkir.
-
PASAL 31
-
​
-
​
-
​
PASAL 32
HUBUNGAN KERJA PUTUS KARENA HUKUM
-
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf 1 yang menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (4); dan
-
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
-
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan salam 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf 1 yang tidak menyebabkan kerugian Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (3); dan
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (4).
-
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah maka Pengusaha mempekerjakan Pekerja/Buruh Kembali.
-
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (4); dan
-
Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
-
-
Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:
-
Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (3); dan
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021Pasal 40 ayat (4).
-
PASAL 33
PENGUNDURAN DIRI KARYAWAN
1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang pisah yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun maka Pekerja/Buruh berhak atas:
a. uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35 / 2021 Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Peraturan Pemerintah 35 / 2021 Pasal 40 ayat (2);
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35 / 2021 Pasal 40 ayat (4)
3) Pekerja / buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat :
a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai mengundurkan diri;
b. Tidak terikat ikatan dinas; dan
c. Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri; d. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PASAL 34
BATAS USIA KERJA
-
Bagi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) / Tetap / Bulanan, Pekerja Harian Lepas, maupun Pengusaha yang telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dapat mengakhiri hubungan kerja dan atas kesepakatan kedua belah pihak (Pekerja dan Pengusaha) hubungan kerja dapat diperpanjang.
-
Bagi Pekerja Waktu Tidak Tertentu PKWTT / Tetap / Bulanan yang putus hubungan kerjanya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
-
Bagi Pekerja Harian Lepas yang putus hubungan kerjanya karena telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan lain-lain.
PASAL 35
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Pekerja /Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I, berhak atas:
-
Uang penggantian hak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2021 Pasal 40 ayat (4); dan
-
Uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
PASAL 36
HUBUNGAN KERJA PUTUS KARENA PELANGGARAN TATA TERTIB
Bagi karyawan yang melakukan kesalahan berat sebagai mana di maksud dalam pasal 28 dalam peraturan perusahaan ini atau telah diberikan peringatan III (terakhir) tetapi karyawan melakukan pelanggaran lagi, maka pengusaha dapat memutuskan hubungan kerjanya dan di laksanakan sesuai dengan prosedur Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PASAL 36
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN DAN
PENGADUAN KARYAWAN
Setiap keluhan dan pengaduan karyawan, pertama-tama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung.
PASAL 37
-
​
-
​
-
​
-
​
Dikeluarkan :
Pati, 15 November 2024
